on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 27/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 27 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dibentuk dengan latar belakang bahwa Kabupaten Simeulue memiliki wilayah perairan yang luas, sehingga perlu pengaturan tentang pelayanan kepelabuhanan untuk mewujudkan ketertiban dan meningkatkan pelayanan transportasi di perairan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa pelabuhan yang aman, nyaman, teratur, dan terarah, yang didukung oleh dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Qanun ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan yang meliputi berbagai jenis jasa kepelabuhanan seperti jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, penumpukan, pelayanan air bersih, listrik, sewa tanah, ruang, gudang, dan lainnya. Retribusi dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume pelayanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
Qanun ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pengawasan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.