on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 9/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 dengan perkembangan ekonomi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur dan meninjau kembali ketentuan pajak reklame.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluwarsa.