on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Also known as: PMK 137/PMK.01/2019 · PMK No. 137/PMK.01/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). BPDLH adalah unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH bertugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di berbagai bidang seperti kehutanan, energi, sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Fungsi BPDLH meliputi penyusunan rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kehumasan, pengelolaan sistem informasi dan basis data, koordinasi pelaksanaan tugas, penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber pendanaan, pengembangan dan pemasaran layanan, penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, restrukturisasi pinjaman, pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian dan pihak lainnya, penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi penyaluran dana, pembinaan kepada penerima dana, penelaahan aspek hukum, penyusunan peraturan dan perjanjian, penanganan masalah hukum, pendokumentasian dokumen hukum, pelaksanaan manajemen risiko, dan pemeriksaan intern.
Struktur organisasi BPDLH terdiri dari Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; Direktur Penyaluran Dana; Direktur Hukum dan Manajemen Risiko; dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.