Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Tangerang Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ini, dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat. PMKS diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan, ketunaan sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan PMKS agar dapat berfungsi sosial secara wajar. Jaminan sosial diberikan kepada PMKS dengan kriteria kemiskinan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung. Pemberdayaan sosial bertujuan agar PMKS mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial PMKS. Peraturan ini juga mengatur potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS), prasarana dan sarana, peran masyarakat, penjangkauan sosial, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.