For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 13/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 September 2005Publication Date:5 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date05 September 2005
Publication Date05 September 2005
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengatur serta mengawasi penyelenggaraan sarana dan prasarana angkutan kendaraan bermotor melalui pemberian izin usaha. Tujuannya adalah untuk menjadikan retribusi izin usaha angkutan kendaraan bermotor sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin usaha untuk mendirikan/mengusahakan angkutan dengan kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan izin usaha. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah, jenis, dan daya angkut kendaraan bermotor.

Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan (umum) dan daya angkut, dengan tarif yang bervariasi untuk mobil penumpang, minibus, bus sedang, bus besar, pick up, truk, angkutan khusus, dan penyeberangan air. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya survey lapangan dan transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka izin usaha angkutan kendaraan bermotor yang telah diberikan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin tersebut.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).