For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2024 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date19 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dengan menyediakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan Cadangan Pangan Pemerintah Kampung (CPPK) sebagai bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan kampung dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan, serta menyediakan bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan dan daerah yang membutuhkan. Ketentuan substansial meliputi penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPPD dan CPPK oleh Bupati, penyelenggaraan CPPD oleh Dinas melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, serta penyelenggaraan CPPK oleh Pemerintah Kampung melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Peran serta masyarakat diatur dalam pelaksanaan produksi, pengolahan, distribusi, dan perdagangan pangan, serta dalam pencegahan dan penanggulangan kerawanan dan krisis pangan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas, dan pelaporan dilakukan secara berkala kepada Bupati. Pendanaan bersumber dari APBD, APBK, dan sumber dana lain yang sah.

1. Kerja sama penyelenggaraan CPPD dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)