Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dengan menyediakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan Cadangan Pangan Pemerintah Kampung (CPPK) sebagai bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan kampung dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan, serta menyediakan bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan dan daerah yang membutuhkan.
Ketentuan substansial meliputi penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPPD dan CPPK oleh Bupati, penyelenggaraan CPPD oleh Dinas melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, serta penyelenggaraan CPPK oleh Pemerintah Kampung melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Peran serta masyarakat diatur dalam pelaksanaan produksi, pengolahan, distribusi, dan perdagangan pangan, serta dalam pencegahan dan penanggulangan kerawanan dan krisis pangan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas, dan pelaporan dilakukan secara berkala kepada Bupati. Pendanaan bersumber dari APBD, APBK, dan sumber dana lain yang sah.