For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2008Publication Date:8 Juli 2008
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date08 Juli 2008
Publication Date08 Juli 2008
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menyediakan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menyediakan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian arsip sebagai sumber informasi, bahan bukti, bahan penelitian, dan warisan budaya bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah dan unit-unit kearsipan pada perangkat daerah, pengangkatan tenaga fungsional Arsiparis, pemberian kesejahteraan kepada Arsiparis dan tenaga kearsipan, penyelenggaraan pendidikan kearsipan, penyediaan prasarana dan sarana kearsipan, penyediaan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, penetapan dan pelaksanaan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu dengan sistem kearsipan nasional, penelitian dan pengembangan kearsipan, sosialisasi budaya tertib arsip, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan.

Peraturan ini mengatur kewajiban perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta kewajiban setiap aparatur pemerintah untuk memahami dan mentaati peraturan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan arsip dinamis aktif dan inaktif, penyusutan arsip, penyelamatan dan pelestarian arsip, serta pembinaan dan pengawasan kearsipan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak menyerahkan dan/atau mengakibatkan hilang atau rusaknya arsip yang masih bernilai guna, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang atau badan dengan sengaja memiliki dan menyimpan arsip tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada Pemerintah Daerah dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap orang atau badan memberitahukan isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.