on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
Also known as: Peraturan BKN 1/2023 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, dengan tujuan memberikan pedoman dalam melakukan pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pemblokiran dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, serta untuk mencegah kerugian keuangan negara. Pemblokiran dapat dilakukan terhadap PNS yang tidak diberhentikan sesuai ketentuan, atau yang diangkat tidak sesuai NSPK. Prosedur pemblokiran melibatkan pengusulan oleh pejabat terkait dan verifikasi oleh Auditor Manajemen ASN. Pembukaan pemblokiran dilakukan jika NSPK telah dipatuhi.