For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 5/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 31). Peraturan ini juga mencabut: 1. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya perubahan regulasi yang mendasari pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018, hasil penghitungan tarif sewa rusun ditetapkan oleh pengguna Barang Milik Negara atau pengelola Barang Milik Daerah. Kewenangan dan pertanggungjawaban pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa rumah susun sederhana sewa berada pada pengelola barang milik daerah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dicabutnya Perda Nomor 31 Tahun 2011, pengelolaan dan pemanfaatan rusunawa tidak lagi menggunakan mekanisme retribusi daerah, melainkan mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

1. Orang pribadi yang menikmati hak pemakaian kekayaan Daerah Rusunawa, sampai batas waktu untuk memanfaatkan pelayanan penyediaan hak pemakaian Kekayaan Daerah Rusunawa sesuai yang telah ditetapkan. 2. Apabila akan memanfaatkan pelayanan peyediaan hak pemakaian Kekayaan Daerah Rusunawa kembali maka berlaku Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)