For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

Also known as: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2010Publication Date:13 Desember 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date13 Desember 2010
Publication Date13 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik internet melalui Nusantara Internet Exchange. Kebijakan ini mengatur penyediaan dan pengelolaan Nusantara Internet Exchange yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Fungsi utama dari Nusantara Internet Exchange adalah sebagai pertukaran trafik nasional dan internasional, pendorong pertumbuhan konten, dan penyediaan sarana pengamanan jaringan dan konten. Pengguna Nusantara Internet Exchange meliputi penyelenggara jasa akses internet dan penyelenggara jasa interkoneksi internet. Pengguna berhak mendapatkan koneksi dan informasi routing, serta memiliki kewajiban untuk menerima promosi IP dan trafik nasional dari seluruh pengguna. Penyediaan Nusantara Internet Exchange dilakukan melalui pelelangan dan harus memenuhi persyaratan teknis tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.