For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung

Also known as: Perda Provinsi Lampung 11/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:29 Februari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date29 Februari 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga kebudayaan, memperkuat citra dan karakter daerah dan mempromosikan kebudayaan daerah sebagai satu kesatuan budaya nasional sampai ke dunia internasional, serta meningkatkan apresiasi kebudayaan dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pemajuan Kebudayaan Lampung: Manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara Lampung, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.
  2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama dalam perilaku dan kekaryaan masyarakat Lampung.
  3. Tugas Pemerintah Daerah: Menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, mengembangkan penelitian bidang kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
  4. Wewenang Pemerintah Daerah: Merumuskan dan menetapkan kebijakan, merencanakan dan menyelenggarakan pemajuan kebudayaan, menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan, menyelenggarakan kegiatan apresiasi budaya, menetapkan lembaga kebudayaan yang diakui, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  5. Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan: Meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Strategi Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, dan peningkatan Sumber Daya Manusia Kebudayaan.

(-)

1. Setiap orang/industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.