Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau bertujuan untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kabupaten Sukamara, dengan fokus pada faktor keamanan dan keselamatan pelayaran. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang menyeluruh untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai:
- Kewajiban memenuhi persyaratan kelaikan kapal sungai dan danau, termasuk keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal, status hukum kapal, dan manajemen keselamatan.
- Kewajiban berlalu lintas di sungai dan danau, termasuk posisi kapal, pelaporan status perjalanan, dan kepatuhan terhadap sistem rute.
- Penetapan trayek angkutan sungai dan danau dengan memperhatikan pengembangan wilayah, potensi angkutan, dan jaringan jalan.
- Persyaratan operasional kapal angkutan sungai dan danau, termasuk persyaratan teknis, fasilitas, awak kapal, dan identitas kapal.
- Persyaratan kapal, termasuk pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan.
- Persyaratan peralatan keselamatan, termasuk jaket keselamatan, ringbuoy, racun api, lampu sorot, dan P3K.
- Pengaturan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
- Tata cara pengangkutan penumpang, barang, dan hewan.
- Kewajiban asuransi bagi operator kapal yang mengangkut penumpang.
- Pengaturan pengangkutan barang dan hewan, termasuk barang umum, barang khusus, dan bahan berbahaya.
- Pengaturan alur pelayaran sungai dan danau, termasuk klasifikasi alur, penyelenggaraan alur pelayaran ke terminal khusus, fasilitas alur pelayaran, dan persyaratan bangunan atau instalasi di alur pelayaran.
- Persyaratan persetujuan angkutan sungai dan danau, termasuk persetujuan usaha angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian kapal, dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai dan danau.
- Kewajiban dan tanggung jawab perusahaan angkutan sungai dan danau.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kecelakaan kapal, tarif angkutan sungai dan danau, perlakuan khusus terhadap penyandang cacat dan orang sakit, serta sistem informasi angkutan sungai dan danau.