Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Pasal 24 mengatur tugas Biro Administrasi Pembangunan dalam memberikan pelayanan administratif dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang pembinaan administrasi pembangunan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 25 mengatur fungsi Biro Administrasi Pembangunan, termasuk penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan pembinaan administrasi, penyelenggaraan administrasi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembentukan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Pasal 26 mengatur susunan organisasi Biro Administrasi Pembangunan yang terdiri dari Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Program; Bagian Pembinaan Administrasi Pembangunan Desentralisasi; Bagian Pembinaan Administrasi Pembangunan Dekonsentrasi; dan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.