Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan hak atas kecukupan pangan bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan Cadangan Pangan: Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang berupa Pangan Pokok Tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya Pangan daerah. Penetapan dilakukan paling rendah 1 (satu) tahun sekali.
- Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Penyelenggaraan Cadangan Pangan meliputi pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan diutamakan dari produksi petani Sulawesi Tengah. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan. Penyaluran dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat.
- Penanggulangan Krisis Pangan: Pemerintah Daerah menggunakan Cadangan Pangan untuk menanggulangi Krisis Pangan, dengan kriteria penurunan ketersediaan Pangan Pokok, lonjakan harga, dan/atau penurunan konsumsi. Gubernur menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan berdasarkan skala Krisis Pangan.
- Sistem Informasi Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah membangun sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, stabilitas pasokan dan harga, serta pengembangan sistem peringatan dini.
- Pengawasan dan Pelaporan: Gubernur melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perangkat Daerah terkait melaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Pangan.