For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisas! Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 April 2007Publication Date:23 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisas! Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date24 April 2007
Publication Date23 April 2007
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, yang sebelumnya menempatkan kepegawaian sebagai satu bagian di bawah Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Katingan. Pembentukan BKD ini didasari oleh kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri dan untuk meningkatkan pelayanan publik. BKD memiliki tugas melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Struktur organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perencanaan, serta Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Pengadaan dan Pengembangan, Bidang Mutasi, Pengolahan Data dan Informasi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan kepegawaian daerah, mulai dari pengadaan, pengembangan karier, mutasi, pengolahan data, hingga pendidikan dan pelatihan pegawai.

(-)