Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Katingan. Pembentukan BKD ini didasari oleh kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri dan untuk meningkatkan pelayanan publik. BKD memiliki tugas melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Struktur organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perencanaan, serta Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Pengadaan dan Pengembangan, Bidang Mutasi, Pengolahan Data dan Informasi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan kepegawaian daerah, mulai dari pengadaan, pengembangan karier, mutasi, pengolahan data, hingga pendidikan dan pelatihan pegawai.