For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 4/2023 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 April 2023Publication Date:4 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 April 2023
Publication Date04 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 594).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, meliputi jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document), jaminan pelaksanaan studi bersama, jaminan penawaran, bonus tanda tangan (signature bonus), kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi), dan denda administratif terhadap Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel.
  2. Tata cara pengenaan PNBP untuk setiap jenis PNBP tersebut, termasuk pihak yang dikenakan, kriteria pengenaan, dan kondisi yang memungkinkan tidak dikenakannya PNBP.
  3. Tata cara penghitungan PNBP untuk setiap jenis PNBP, termasuk formula perhitungan, mekanisme pembayaran, dan penyerahan jaminan.
  4. Tata cara pembayaran/penyetoran PNBP, termasuk mekanisme pembayaran tunai dan elektronik, serta pengelolaan Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) dan Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti.
  5. Monitoring atas pembayaran/penyetoran PNBP, termasuk penelitian kesesuaian waktu, jenis, tarif, dan jumlah nominal pembayaran PNBP.
  6. Pelaporan pelaksanaan PNBP, termasuk laporan realisasi PNBP, laporan penggunaan dana PNBP, laporan piutang PNBP, dan laporan proyeksi dan perkembangan PNBP.
  7. Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama. 2. Terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang belum selesai dilaksanakan, baik dalam masa eksplorasi maupun masa eksploitasi pada Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Kontraktor wajib memperpanjang jangka waktu atau memperbarui jaminan pelaksanaan mengikuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang telah ditetapkan menjadi PNBP Terutang dan belum terselesaikan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap kewajiban finansial atas sisa nilai Komitmen Pasti yang telah diterbitkan Surat Tagihannya oleh SKK Migas kepada Kontraktor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penagihan berikutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)