on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 4/2023 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.