on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Di Bidang Perdagangan
Also known as: Perda Kota Cimahi 27/2003 · Perda Kota Cimahi No. 27 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang perizinan usaha di bidang perdagangan. Maksud pemberian izin usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya melengkapi legalitas usahanya. Tujuannya adalah untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur, dan terbuka; membina dunia usaha dan perusahaan (kecil, menengah, dan besar); menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib; menggali sumber dan pengamanan pendapatan kota; serta mencatat bahan-bahan keterangan perusahaan sebagai sumber informasi resmi.
Objek usaha perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Subjek usaha perdagangan adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan.
Jenis izin usaha yang diatur meliputi: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan berdasarkan skala perusahaan (kecil, menengah, besar); Surat Izin Tempat Usaha (SITU); Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM); Surat Izin Usaha Perdagangan Sewa Beli (SIUP-SB); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri (TDK-PDN); Tanda Daftar Usaha Waralaba Lokal; Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi; Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional dan Lokal; Angka Pengenal Eksportir (APE); dan Angka Pengenal Importir (API).
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian izin untuk setiap jenis izin usaha, biaya retribusi yang dikenakan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban perizinan.