For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2022Publication Date:9 Maret 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date09 Maret 2022
Publication Date09 Maret 2022
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas Keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi Keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin. Selain itu, bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi upaya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, serta dunia usaha.

Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan/atau Dunia Usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang meliputi penstrukturan dan legalisasi Keluarga, peningkatan ketahanan fisik dan ekonomi Keluarga, serta perwujudan ketahanan sosial psikologi.

Peran serta masyarakat diatur melalui pemberian saran, pelestarian nilai budaya, penyediaan dana, layanan konsultasi, dan kegiatan pendukung lainnya. Dunia usaha juga berkewajiban berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga kepada karyawan dan keluarganya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wali anak dan pengampuan, kelembagaan ketahanan keluarga (koordinator pembina dan motivator ketahanan keluarga), koordinasi antar pihak terkait, kerjasama dengan pihak ketiga, penanganan kondisi khusus, sistem informasi, serta pemberian penghargaan dan fasilitasi.

(-)

(-)