For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

Also known as: PP 25/2019 · PP No. 25 Tahun 2019 · PP Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:12 April 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2019
Publication Date12 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keinsinyuran di Indonesia, termasuk disiplin teknik dan bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, serta pembinaan keinsinyuran. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban insinyur, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur dan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia juga diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII namun telah memiliki surat tanda registrasi atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus mendaftarkan diri kepada PII paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. 2. Insinyur yang menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Insinyur Asing yang tidak memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja, dan/atau tindakan administratif lain.