on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Also known as: PP 25/2019 · PP No. 25 Tahun 2019 · PP Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keinsinyuran di Indonesia, termasuk disiplin teknik dan bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, serta pembinaan keinsinyuran. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban insinyur, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur dan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia juga diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.