For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2014 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:10 Desember 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date10 Desember 2014
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola area resapan air di Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan melestarikan sumber daya air, menjaga kualitas air, dan mengurangi limpahan air permukaan penyebab banjir. Kebijakan ini menetapkan zona-zona konservasi air, yang meliputi zona kawasan siap bangun dan kawasan terbangun, serta zona kawasan belum terbangun. Bentuk konservasi air yang diatur berbeda untuk setiap zona; pada kawasan siap bangun dan terbangun berupa sumur resapan air hujan, kolam penampungan air hujan, dan penanaman pohon, sedangkan pada kawasan belum terbangun berupa penanaman pohon. Peraturan ini juga menetapkan standar teknis untuk sumur resapan air hujan, termasuk bentuk, ukuran, bahan bangunan, dan jarak minimum terhadap bangunan lain. Selain itu, diatur pula pembatasan dan keharusan kegiatan pada masing-masing zona konservasi, seperti larangan mengalirkan air limbah ke sumur resapan dan kewajiban membuat bak pengendapan lumpur. Setiap orang atau badan berhak mendapatkan asistensi dalam konservasi air dan berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya konservasi air.

1. Terhadap kegiatan Konservasi Air yang sudah dilaksanakan pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dimana kualitas dan kuantitasnya memenuhi syarat, dianggap sudah memenuhi Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar atau melalaikan Konservasi Air ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya sebesar biaya untuk mewujudkan Konservasi Air di lahan/persil yang menjadi tanggung jawabnya.