on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Also known as: Peraturan BPOM 11/2025 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan darah dan plasma di Unit Pengelola Darah (UPD) dan Bank Plasma memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Hal ini dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk obat derivat plasma yang dihasilkan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa UPD dan Bank Plasma wajib menerapkan standar CPOB dalam seluruh proses pengelolaan darah dan plasma, mulai dari penyeleksian donor hingga pendistribusian. Standar ini mencakup sistem mutu, personalia, sarana dan prasarana, peralatan, kualifikasi dan validasi, serta manajemen risiko mutu. UPD dan Bank Plasma harus memiliki Sertifikat CPOB sebagai bukti penerapan standar ini, kecuali untuk UPD jejaring yang hanya melakukan penyeleksian donor dan pengambilan darah. Pengawasan terhadap pemenuhan standar ini dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.