For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 6/2014 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:8 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp. 702.904.029.712,53
  • Belanja sebesar Rp. 652.343.658.563,83
  • Surplus/defisit sebesar Rp. 50.560.371.148,70
  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 54.132.910.936,37
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.489.815.153,00
  • Pembiayaan neto sebesar Rp. 49.643.095.783,37

Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan:

  • Jumlah Aset sebesar Rp. 713.958.370.318,65
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 4.576.920.317,02
  • Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 709.381.450.001,63

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan:

  • Saldo kas awal sebesar Rp. 54.132.910.936,37
  • Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 113.314.650.362,70
  • Arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar Rp. (62.754.279.214,00)
  • Arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (4.489.815.153,00)
  • Saldo kas akhir sebesar Rp. 93.261.981.005,47

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)