on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 3/2010 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar untuk optimalisasi dukungan teknis operasional dan administrasi kepada KORPRI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.
Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi penyelenggaraan dukungan teknis operasional dan administrasi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha, bantuan hukum dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri atas Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI merupakan jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.