on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme
Also known as: PERPRES 1/2021 · PERPRES No. 1 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola mikroorganisme sebagai aset penting negara yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan nonkomersial dan komersial. Tujuannya adalah untuk melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme secara berkelanjutan, menunjang penelitian, pengembangan, dan industrialisasi berbasis mikroorganisme, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan mikroorganisme, termasuk akses terhadap sampel, perlindungan, pendistribusian, dan pemanfaatan mikroorganisme. Subjek hukum yang diatur meliputi lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan badan usaha yang wajib bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan persyaratan khusus dalam pengelolaan mikroorganisme, termasuk perlindungan terhadap mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.