For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun

Also known as: PP 15/1986 · PP No. 15 Tahun 1986 · PP Nomor 15 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1986Publication Date:10 Maret 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1986
Publication Date10 Maret 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan ruang di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar akibat perkembangan pembangunan yang pesat. Dengan meningkatnya fungsi dan peran kota sebagai pusat industri, perdagangan, pendidikan, pemerintahan, dan pelayanan, diperlukan perluasan wilayah untuk memenuhi kebutuhan ruang bagi kegiatan pembangunan. Peraturan ini mengubah batas wilayah dengan memasukkan sembilan desa dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam Kotamadya Pematang Siantar. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memudahkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Keputusan Bupati yang berlaku bagi desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)