For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 5/2009 · Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 September 2009Publication Date:8 September 2009
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date08 September 2009
Publication Date08 September 2009
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 3 (tiga) Distrik Pada Pemerintah Kabupaten Sorong

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti pembentukan distrik-distrik baru di Kabupaten Sorong dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah membentuk susunan organisasi dan tata kerja yang efektif bagi 5 (lima) distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penetapan, kedudukan, tugas, dan fungsi distrik. Distrik adalah wilayah kerja perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala distrik yang bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas distrik meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati, serta tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan kampung dan/atau kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
  2. Organisasi distrik, yang terdiri dari Kepala Distrik, Sekretariat Distrik (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Administrasi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi distrik.
  4. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan distrik.
  5. Tata kerja distrik yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  6. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan distrik yang dibebankan pada APBD kabupaten.

(-)

(-)