Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti pembentukan distrik-distrik baru di Kabupaten Sorong dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah membentuk susunan organisasi dan tata kerja yang efektif bagi 5 (lima) distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Penetapan, kedudukan, tugas, dan fungsi distrik. Distrik adalah wilayah kerja perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala distrik yang bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas distrik meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati, serta tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan kampung dan/atau kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
- Organisasi distrik, yang terdiri dari Kepala Distrik, Sekretariat Distrik (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Administrasi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi distrik.
- Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan distrik.
- Tata kerja distrik yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
- Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan distrik yang dibebankan pada APBD kabupaten.