For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 3/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:10 Juli 2014
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date10 Juli 2014
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi hutan, kawasan lindung, konservasi tanah dan air, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan yang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dan/atau tanah milik, termasuk areal perkebunan dan industri pengolahan hasil hutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pengelolaan hutan hak dan/atau tanah milik sesuai kaidah konservasi tanah dan air, serta perizinan penebangan pohon dari hutan hak dan/atau tanah milik. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) diwajibkan memiliki izin usaha, Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), dan menyampaikan laporan realisasi produksi. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran usaha penampungan kayu olahan, kepemilikan gergaji rantai dan bandsaw keliling, serta pembinaan dan pengendalian oleh Dinas Kehutanan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah terkait penatausahaan hasil hutan.

(-)

1. Penebangan pohon tanpa izin dikenakan sanksi kurungan atau denda, dengan besaran sanksi berbeda tergantung pada jarak perpindahan hasil tebangan. 2. Industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan sanksi kurungan atau denda. 3. Pengoperasian gergaji rantai tanpa dokumen yang sah dikenakan sanksi kurungan atau denda. 4. Penerbitan dokumen angkutan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi kurungan atau denda.