For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2015Publication Date:1 Mei 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date01 Mei 2015
Publication Date01 Mei 2015
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja serta peran sertanya dalam pembangunan daerah. Tujuannya meliputi pembentukan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, penyusunan sistem pelatihan kerja yang baik, peningkatan produktivitas, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, peningkatan investasi dan penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarganya.

Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, pelayanan penyaluran dan penempatan kerja, pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan, pembinaan hubungan industrial, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur kesempatan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, serta hak pekerja/buruh untuk memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha. Diatur pula mengenai analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penyedia jasa tenaga kerja, tenaga kerja asing, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, hubungan kerja, serikat pekerja, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pembinaan pengawasan dan pengendalian.

1. Ijin Ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 16 ayat (1) dan (3), Pasal 20 ayat (3) dan (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.