on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja serta peran sertanya dalam pembangunan daerah. Tujuannya meliputi pembentukan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, penyusunan sistem pelatihan kerja yang baik, peningkatan produktivitas, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, peningkatan investasi dan penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarganya.
Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, pelayanan penyaluran dan penempatan kerja, pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan, pembinaan hubungan industrial, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur kesempatan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, serta hak pekerja/buruh untuk memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha. Diatur pula mengenai analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penyedia jasa tenaga kerja, tenaga kerja asing, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, hubungan kerja, serikat pekerja, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pembinaan pengawasan dan pengendalian.