Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Pimpinan Bank Negara Indonesia yang telah berakhir, karena pengangkatan baru belum dapat dilakukan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan Bank Negara Indonesia agar tetap dapat beroperasi dengan baik. Anggota Dewan Pimpinan yang masa jabatannya diperpanjang adalah Margono Djojohadikusumo sebagai Presiden Direktur, Mr. Sukasno, Mr. Abdulkarim, dan Gondosuwirjo sebagai Direktur. Masa jabatan mereka diperpanjang hingga 30 Juni 1953, dan segala tindakan mereka setelah berakhirnya masa jabatan sebelumnya dianggap sah hingga tanggal tersebut.