For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN MAROS

Also known as: Perda Kabupaten Maros 25/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2008Publication Date:27 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN MAROS
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date27 Agustus 2008
Publication Date27 Agustus 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 198)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kelurahan sebagai unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugas pokok Kelurahan adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan penyelenggaraan ketatausahaan.

Organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi-Seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Kelurahan, pelaporan, hal mewakili, uraian tugas jabatan, hubungan kerja dengan perangkat daerah lain, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta kepegawaian dan pembiayaan Kelurahan.

1. Seluruh kebijakan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)