on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 3/2025 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar dan pelayanan sosial secara terencana dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kearifan lokal dan melibatkan peran aktif masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi pengalokasian anggaran, pelaksanaan program, pemberian bantuan sosial, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. SPM mencakup rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial, dan perlindungan serta jaminan sosial bagi korban bencana daerah.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan program kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan fungsi sosial PPKS. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan eks penderita penyakit kronis. Pemberdayaan sosial bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat. Perlindungan sosial diberikan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi sumber daya manusia (tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, dan penyuluh sosial), sarana dan prasarana (panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, dll.), dan sumber pendanaan (APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR, dll.). Peraturan ini juga mengatur akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, pendataan PPKS, peran serta masyarakat, serta organisasi sosial dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.