on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 12/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan terkait perangkat daerah.
Ketentuan Substansial:
Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Eselon jabatan struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.