For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2004Publication Date:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Februari 2004
Publication Date13 Februari 2004
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan di RSUD dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD.

Ketentuan substansial mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, RSUD, Pelayanan Kesehatan, Retribusi, dan lain-lain. Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, dan subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya tersebut termasuk biaya investasi sarana dan prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan. Tarip retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan terdapat dalam lampiran peraturan daerah ini.

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.