Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Muna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
- Pemakaian Tempat Jualan: Setiap pedagang yang memiliki kios dan los pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah harus memiliki surat keterangan hak pakai tempat jualan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
- Kewajiban Pembayaran Retribusi: Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar wajib membayar retribusi.
- Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Tata Cara Penagihan: Mengatur pengeluaran surat teguran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluarsa setelah 3 bulan.