For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Muna 2/2009 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2009Publication Date:10 Maret 2009
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date10 Maret 2009
Publication Date10 Maret 2009
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Muna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
  2. Pemakaian Tempat Jualan: Setiap pedagang yang memiliki kios dan los pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah harus memiliki surat keterangan hak pakai tempat jualan.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
  7. Kewajiban Pembayaran Retribusi: Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar wajib membayar retribusi.
  8. Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  11. Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  13. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  14. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  15. Tata Cara Penagihan: Mengatur pengeluaran surat teguran.
  16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  17. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluarsa setelah 3 bulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 9 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.