For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Also known as: Perwali Kota Tomohon 10/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 10 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2025Publication Date:14 Juli 2025
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePenyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date14 Juli 2025
Publication Date14 Juli 2025
Place of EnactmentTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembentukan koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi, memberikan pedoman penyelenggaraan koperasi di daerah, serta memajukan perekonomian Kota Tomohon.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembentukan koperasi melalui tiga pendekatan: pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif. Proses pembentukan koperasi wajib didahului dengan musyawarah kelurahan untuk menyepakati anggaran dasar serta pemilihan pengurus dan pengawas. Lurah ditetapkan secara ex officio sebagai Ketua Pengawas Koperasi untuk memastikan pengawasan yang efektif.

Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pemberdayaan yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Selain itu, pemerintah daerah memberikan perlindungan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi dan bantuan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Untuk mempercepat implementasi, dibentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Wali Kota dengan tugas utama mengoordinasikan kebijakan, pendampingan, dan penyelesaian hambatan operasional koperasi. Seluruh kegiatan penyelenggaraan koperasi ini didukung melalui pendanaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)