For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

Also known as: PMK 153/2023 · PMK No. 153 Tahun 2023 · PMK Nomor 153 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam memberikan kepastian hukum terkait pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan dengan mengganti ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengembalian penerimaan negara yang meliputi bea masuk, bea keluar, cukai, dan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Pengembalian dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara, seperti penetapan pejabat bea dan cukai, keputusan pengadilan pajak, atau kesalahan tata usaha. Permohonan pengembalian harus diajukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak dokumen dasar pengembalian dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dokumen pendukung dan bukti identitas pemohon.

1. Permohonan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008. 2. Permohonan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014. 3. Permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015. 4. Permohonan pembayaran pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022.

(-)