For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik Di Supplier

Also known as: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePersyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik Di Supplier
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 617); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Supplier. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ketentuan Substansial:

Setiap Supplier hasil perikanan wajib menerapkan dan memenuhi CPIB yang terdiri dari persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure) dan Good Manufacturing Practices. Supplier yang telah memenuhi persyaratan ini akan diberikan Sertifikat CPIB oleh Kepala UPT di lingkungan Badan atas nama Otoritas Kompeten.

Untuk memperoleh Sertifikat CPIB, Supplier harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala UPT dengan melampirkan NIB dan panduan penerapan CPIB yang telah divalidasi. Kepala UPT akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menugasi Inspektur Mutu untuk melakukan inspeksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Supplier.

Proses penerimaan permohonan hingga penerbitan atau penolakan Sertifikat CPIB dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Sertifikat CPIB berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

Kepala UPT berkewajiban melakukan pengawasan terhadap Sertifikat CPIB melalui kegiatan Verifikasi minimal 1 kali dalam 1 tahun. Jika Supplier melakukan kegiatan pengolahan, wajib menerapkan dan memenuhi sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP dan diberikan Sertifikat PMMT/HACCP.

1. Sertifikat CPIB yang telah diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS. 2. Permohonan Sertifikat CPIB yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 371/KEP-BKIPM/2014 tentang Petunjuk Teknis Inspeksi Cara Penanganan Ikan yang Baik Berdasarkan Konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point pada Unit Pengumpul/Supplier.

1. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Supplier dapat dikenakan tindakan berupa: peringatan, pembekuan Sertifikat CPIB, dan pencabutan Sertifikat CPIB. 2. Peringatan dikenakan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan. 3. Pembekuan Sertifikat CPIB dikenakan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan apabila Supplier tidak melakukan upaya perbaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan. 4. Pencabutan Sertifikat CPIB dikenakan dalam hal Supplier tidak melakukan upaya perbaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan.