For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 5/2022 · Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2022Publication Date:9 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePetunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date12 Desember 2022
Publication Date09 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 824).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang petunjuk kerja pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Petunjuk kerja ini wajib dilaksanakan oleh setiap petugas pencarian dan pertolongan dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Petunjuk kerja ini mencakup pengumpulan informasi dan analisis lingkungan di lokasi kejadian, pelaksanaan briefing dan debriefing, persiapan personel, penyiapan alat komunikasi, pengawasan keselamatan, penanganan personel yang mengalami kecelakaan kerja, penyiapan alat pelindung diri (APD), alat utama, dan peralatan pendukung di berbagai lokasi seperti sungai berarus deras, sungai berarus tenang, danau, dan laut. Petunjuk kerja ini juga mengatur tentang pengakhiran pencarian, pertolongan, dan evakuasi, serta penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

(-)

(-)