on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2786 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 888 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib
Also known as: Kepmenperin 2786/2026 · Kepmenperin No. 2786 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2786 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara wajib. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui daftar lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk AMDK, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor.
Secara substansial, keputusan ini menetapkan daftar terbaru Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Penunjukan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap standar teknis spesifik yang tercantum dalam lampiran keputusan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan akurasi proses standardisasi industri serta menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI yang berlaku bagi produk air minum dalam kemasan.