For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 08/2017 · Perda Kabupaten Enrekang No. 08 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date18 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentEnrekang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan melindungi nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi: Mewujudkan Kabupaten Enrekang sebagai Daerah Pariwisata berbasis Agropolitan, budaya dan berwawasan lingkungan Tahun 2028.
  2. Misi:
    • Mengembangkan kawasan pembangunan pariwisata dengan mempertimbangkan karakteristik dan keunggulan wilayah kawasan.
    • Mengembangkan penguatan sinergi lembaga kepariwisataan dan lembaga pendukung kepariwisataan.
    • Mengembangkan sumber daya manusia pariwisata pada seluruh stakeholders terkait.
    • Mengembangkan sistem informasi dan pemasaran pariwisata berbasis Tourism, Trade and Investment (TTI).
    • Mengembangkan dan melestarikan sejarah, budaya dan nilai tradisional.
  3. Tujuan: Mengembangkan destinasi yang berdaya saing, memunculkan identitas budaya daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan keterlibatan komunitas lokal, meningkatkan efisiensi koordinasi, meningkatkan arus perjalanan wisata, meningkatkan penyediaan data dan informasi, mewujudkan iklim investasi yang harmonis, dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan hidup.
  4. Sasaran: Teridentifikasinya sumber daya alam, seni, budaya, dan tradisi sebagai ciri khas Kabupaten Enrekang, terbentuknya skala pengembangan pariwisata yang jelas, terbukanya peluang keterlibatan masyarakat, terjalinnya kerjasama kelembagaan yang baik, terbentuknya kawasan pembangunan pariwisata dan kawasan wisata unggulan, tercapainya pariwisata daerah yang berkualitas tinggi, meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, terciptanya koordinasi yang seimbang, terjaganya kelestarian sumber daya alam dan budaya, terwujudnya basis data dan informasi akurat, tersedianya fasilitas pariwisata unggul, meningkatnya kualitas sumber daya masyarakat, meningkatnya kualitas pemasaran dan promosi, terciptanya apresiasi wisatawan, terwujudnya lembaga kepariwisataan dan sistem tata kelola yang mampu menyinergikan pembangunan industri pariwisata, kawasan pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien, dan terwujudnya pariwisata sebagai sektor unggulan dan prioritas pembangunan daerah.

(-)

(-)