For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1951 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Pertambangan

Also known as: Keppres 181/1951 · Keppres No. 181 Tahun 1951 · Keppres Nomor 181 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:13 September 1951
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Negara Urusan Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 September 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mempelajari kembali peraturan-peraturan pertambangan yang ada dalam Indische Mijnwet dan menyiapkan undang-undang baru yang sesuai dengan kondisi saat ini dan dasar ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Negara Urusan Pertambangan yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan rakyat. Panitia ini bertugas mempersiapkan rencana undang-undang pertambangan, mengusulkan status tambang-timah, memberikan pertimbangan mengenai persengketaan tambang, dan menyelesaikan tugasnya dalam enam bulan. Panitia ini terdiri dari sembilan anggota dengan Mr. Mohammad Rum sebagai ketua. Panitia juga dibantu oleh Panitia Pembantu Ahli yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi dan Keuangan. Setelah menyelesaikan tugasnya, Panitia harus melaporkan hasilnya kepada Pemerintah dan dianggap bubar.

(-)

(-)