Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mempelajari kembali peraturan-peraturan pertambangan yang ada dalam Indische Mijnwet dan menyiapkan undang-undang baru yang sesuai dengan kondisi saat ini dan dasar ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Negara Urusan Pertambangan yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan rakyat. Panitia ini bertugas mempersiapkan rencana undang-undang pertambangan, mengusulkan status tambang-timah, memberikan pertimbangan mengenai persengketaan tambang, dan menyelesaikan tugasnya dalam enam bulan. Panitia ini terdiri dari sembilan anggota dengan Mr. Mohammad Rum sebagai ketua. Panitia juga dibantu oleh Panitia Pembantu Ahli yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi dan Keuangan. Setelah menyelesaikan tugasnya, Panitia harus melaporkan hasilnya kepada Pemerintah dan dianggap bubar.