For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1992 tentang Pembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Timur

Also known as: PP 59/1992 · PP No. 59 Tahun 1992 · PP Nomor 59 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:19 September 1992Publication Date:19 September 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1992
Publication Date19 September 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk sepuluh kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dalam Provinsi Jawa Timur. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan. Kecamatan-kecamatan baru yang dibentuk adalah Selorejo, Jelbuk, Pakem, Kadur, Pasean, Banyuglugur, Dukuh Pakis, Wiyung, Jambangan, dan Gayungan. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan mengatur bahwa perubahan batas desa atau kelurahan dalam kecamatan tidak boleh mengubah batas kecamatan yang telah ditetapkan.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

(-)