For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Surakarta 1/2005 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2005Publication Date:3 Mei 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date10 Mei 2005
Publication Date03 Mei 2005
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) dengan menetapkan prioritas anggaran. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 357.511.683.425,-
  • Belanja: Rp. 357.540.351.068,-
  • Surplus / (Defisit): Rp. (28.667.643),-
  • Pembiayaan:
    • Penerimaan Daerah: Rp. 20.057.210.370 .-
    • Pengeluaran Daerah: Rp. 20.028.542.727 ,-
  • Jumlah Pembiayaan: Rp. 28.667.643,-

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)