For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1962 tentang Penerimaan Dan Penggunaan Warga-Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat

Also known as: Perpu 3/1962 · Perpu No. 3 Tahun 1962 · Perpu Nomor 3 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 1962Publication Date:6 Juni 1962
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenerimaan Dan Penggunaan Warga-Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 1962
Publication Date06 Juni 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang secara sukarela ingin berpartisipasi dalam perjuangan pembebasan Irian Barat dari kolonialisme Belanda. Hal ini didorong oleh semangat internasional untuk mendukung perjuangan Indonesia dan kebutuhan mendesak akan regulasi yang mengatur partisipasi sukarelawan asing.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan syarat-syarat penerimaan sukarelawan asing, termasuk kewarganegaraan, usia, kesehatan, dan dokumen perizinan yang diperlukan. Proses penerimaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara asal sukarelawan. Penggunaan sukarelawan diatur untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Sukarelawan dapat berpartisipasi dalam bidang militer atau bidang lain yang ditentukan oleh pemerintah. Kedudukan hukum sukarelawan diatur agar tetap sebagai warga negara asing, dan mereka tunduk pada hukum pidana dan militer Indonesia selama berada di wilayah Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh sukarelawan asing selama berada di wilayah Republik Indonesia dikenai Hukum Pidana Indonesia, Hukum Pidana/Tentara, dan Hukum Disiplin Tentara, serta berada di bawah jurisdiksi Peradilan Militer.