on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1962 tentang Penerimaan Dan Penggunaan Warga-Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat
Also known as: Perpu 3/1962 · Perpu No. 3 Tahun 1962 · Perpu Nomor 3 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang secara sukarela ingin berpartisipasi dalam perjuangan pembebasan Irian Barat dari kolonialisme Belanda. Hal ini didorong oleh semangat internasional untuk mendukung perjuangan Indonesia dan kebutuhan mendesak akan regulasi yang mengatur partisipasi sukarelawan asing.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan syarat-syarat penerimaan sukarelawan asing, termasuk kewarganegaraan, usia, kesehatan, dan dokumen perizinan yang diperlukan. Proses penerimaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara asal sukarelawan. Penggunaan sukarelawan diatur untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Sukarelawan dapat berpartisipasi dalam bidang militer atau bidang lain yang ditentukan oleh pemerintah. Kedudukan hukum sukarelawan diatur agar tetap sebagai warga negara asing, dan mereka tunduk pada hukum pidana dan militer Indonesia selama berada di wilayah Indonesia.