For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 8/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentTarempa

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Beberapa ketentuan diubah, dihapus, dan ditambahkan. Secara khusus, Pasal 3 ayat (2) huruf g dihapus dan ditambahkan huruf h, Pasal 9 ayat (2) diubah, Pasal 21 diubah, Pasal 27 diubah, Pasal 40 sampai 45 dihapus, Pasal 52 diubah, Pasal 57 diubah, Pasal 70 ditambah 1 ayat, Pasal 78 diubah, Pasal 90 diubah, Pasal 92 diubah, Pasal 94 diubah, Pasal 95 diubah, Pasal 96 diubah, Pasal 97 diubah, Pasal 98 dihapus, dan Pasal 99 diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Retribusi Jasa Umum dengan penambahan Retribusi Pelayanan Pasar.
  2. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhan, izin mendirikan bangunan, dan izin trayek disesuaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
  3. Penghapusan ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  4. Penambahan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Pasar yang mencakup nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  5. Penyesuaian objek retribusi izin usaha perikanan menjadi hanya pembudidayaan ikan.
  6. Penghapusan beberapa ketentuan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, termasuk jenis retribusi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk selain usaha budidaya ikan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan melakukan penyempurnaan terhadap jenis-jenis retribusi yang ada.

(-)

(-)