For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 6/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 882.618.608.611,50, belanja sebesar Rp. 798.578.370.488,00, dan transfer sebesar Rp. 96.661.427.540,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (12.621.189.416,50). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 119.332.853.943,68 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00.
  • Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.145.982.494.440,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.371.203.846,25, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.140.611.290.594,56.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 83.472.071.622,18.
  • Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 906.449.182.259,62 dan beban sebesar Rp. 880.208.566.556,33, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.240.615.703,30.
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.140.611.290.594,54.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 103.711.664.527,18.
  • Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)