For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Also known as: Permensos 41/2011 · Permensos No. 41 Tahun 2011 · Permensos Nomor 41 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2011Publication Date:11 April 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeTim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
LocationKementerian Sosial
Effective Date11 April 2011
Publication Date11 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2003 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial, sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tim ini dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman tingkat sedang dan berat. Pembentukan tim dilakukan oleh Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk, dengan kewenangan yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I terkait. Tim ini bertugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin, dan melaporkan hasilnya kepada pejabat berwenang dengan rekomendasi hukuman disiplin. Keanggotaan tim terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur kepegawaian, dengan syarat anggota tidak boleh berpangkat lebih rendah dari PNS yang diperiksa.

(-)

(-)