For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 4/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:22 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Effective Date-
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentLolak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat. Perubahan tarif retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan bermotor. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk roda 2 dan roda 3 sebesar Rp2.000/parkir, roda 4 sebesar Rp4.000/parkir, dan roda 6 ke atas sebesar Rp8.000/parkir.

(-)

(-)