For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE

Also known as: Perda Kabupaten Bone 14/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan organisasi perangkat daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 angka 4 yang mengatur daftar lembaga teknis daerah, termasuk penambahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah.
  2. Perubahan Bab IV Bagian Keempat yang secara khusus mengatur tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah.
  3. Perubahan Pasal 10 ayat (1) yang mengatur susunan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, meliputi Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sarana, serta Penyusunan Program), Bidang Pengendalian Penduduk, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Sejahtera, Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Lampiran yang berisi bagan struktur organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

1. Pejabat struktural Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sampai dengan dilakukan pengangkatan/pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)