For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten

Also known as: Peraturan Menag 76/2013 · Peraturan Menag No. 76 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 76 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 September 2013Publication Date:24 September 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten
LocationKementerian Agama
Effective Date24 September 2013
Publication Date24 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyebutan nama institusi pendidikan tinggi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005. Perubahan ini mengubah nama Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten menjadi Sekolah Tinggi Agama Buddha Sriwijaya Tanggerang Banten. Kebijakan ini tidak mengubah struktur organisasi atau tata kerja, tetapi hanya menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dan kesesuaian administratif dalam penyebutan nama institusi tersebut.

(-)

(-)